ayat (1) menjadi dasar pembuatan peta Proses Bisnis Level 1 sampai dengan level 4. (3) Peta Proses Bisnis level 0 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 Peta Proses Bisnis level 1 sampai dengan Level 4 sebagaimana
Penyusunan peta proses bisnis di lingkungan instansi pemerintah dilakukan melalui 4 (empat) tahapan yaitu: Tahap Persiapan dan Perencanaan. Langkah awal penyusunan peta proses bisnis yaitu melakukan inventarisasi rencana kerja jangka panjang, rencana kerja tahunan, visi, misi, tujuan dan sasaran instansi pemerintah sehingga dapat diketahui
(2) Menteri menetapkan Peta Bisnis Proses Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan sebagai hasil penyusunan Peta Bisnis Proses. Pasal 10 Penyusunan Peta Bisnis Proses harus dilakukan berdasarkan pada prinsip yang meliputi: a. definitif, yakni suatu bisnis Proses harus memiliki batasan, masukan, serta keluaran yangjelas; b.
memerlukan peta proses bisnis yang mampu menggambarkan proses bisnis yang dilakukan oleh organisasi dalam mencapai visi, misi, dan tujuan organisasi. Melalui pemetaan proses bisnis akan diperoleh jawaban mengapa struktur organisasi harus dibentuk. Peta Proses Bisnis IAIN Salatiga menggambarkan tata hubungan kerja secara efektif
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55/O/2022 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Beranda; Lainnya; Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55/O/2022 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penyusunan dan Evaluasi Peta Proses Bisnis clan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1640 Tahun 2017); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi
DpAZY.
peta proses bisnis kementerian